Klien merupakan seorang yang harus
diselesaikan masalahnya secepat mungkin. Dalam menghadapi klien yang
menentang,terpaksa enggan perlu diadakan negosiasi sebelum konseling yang
sebenarnya. Beberapa faktor yang menyebabkan klien itu terpaksa, enggan dan menentang
adalah sebagai akibat dari sistem organisasi sekolah yang amat disiplin dan
tidak demokratis. Sebagai contoh banyak siswa yang didatangkan guru atau wali
kelas secara terpaksa kepada pembimbing. Demikian juga panggilan melalui surat
yang dibawa oleh pembantu sekolah ke kelas dengan memanggil nama seorang siswa
untuk menghadap guru pembimbing. Karena itu kita perlu menghindarkan
pemanggilan siswa siswi dikelas secara paksa yaitu: melalui surat BK, oleh wali
kelas, oleh pembantu sekolah dengan membawa surat guru BK.
Cara-cara ini biasanya langsung
memanggil siswa siswi didalam kelas. Cara tersebut cukup riskan, karena siswa
yang dipanggil akan merasa malu. Takut, dan selalu bertanya-tanya didalam
dirinya, apa gerangan kesalahan saya? Disamping itu, pandangan teman-teman di
kelas agak sinis sebab dianggapnya siswa tersebut adalah anak yang bermasalah.
Pandangan tersebut bersumber dari kondisi BK sendiri. Khususnya guru-guru BK
yang sering menjadikan BK sebagai ajang untuk menindas siswa, seperti membri malu,
mengancam, dan sebagainya. Karena itu perlu dicarikan cara-cara yang lebih
ramah, bersahabat dan menghargai.
Salah satu cara yang dianggap baik
adalah melalui negosiasi. Istilah negosiasi dikutip dari dunia diplomatik yaitu
untuk mempengaruhi pihak lain agar dapat menerima sesuatu konsep, rencana, atau
program sebagai goal dari negosiasi. Orang yang melakukan negosiasi
disebut negosiator.
Dewasa ini pekerjaan negosiasi bukan
hanya dilakukan oleh para diplomat, akan tetapi merambah kesemua hubungan sosial,
termasuk dalam bidang pendidikan, khususnya pelaksanaan konseling dan
pengajaran.Syarat-syarat untuk dapat melakukan negosiasi dengan baik,
adalah sebagai berikut:a.
Kecerdasan dan wawasan yang luas
b.
Keterampilan berbicara dan komunikasi yang menghargai
c.
Bersikap ramah, murah senyum, sopan, cermat dan empati
d.
Pemahaman yang memadai tentang subjek yang dihadapi.
Yaitu semua informasi penting tentang orang tersebut
e. Tidak membosankan, tidak memaksa, tidak menyimpulkan
dan tidak mengecewakan orang lain.
Negosiasi kita
praktikan dalam konseling, adalah upaya untuk “membujuk” agar calon klien kita
merasa aman, senang, dan mau diajak bicara tentang dirinya. Hal ini untuk
menghindarkan hambatan-hambatan administratif, psikologis, dan sosio-kultural.
Jika klien sudah bersedia untuk melakukan dialog konseling maka kesempatan
tersebut jangan diabaikan lagi. lakukan konseling individual.
Pertama: bujuklah
hubungan konseling melalui keramahan, senyum, sikap mepatik, terbuka,
menghargai, bertanya terbuka, penuh perhatian dan cepat memahami keadaan klien.
Mulailah pembicaraan yang membuat klien senang berbicara, misalny diawali kata “maaf”
dan menawarkan “apakah mungkin kita dapat membicarakan hal-hal yang menurut
anda penting?” atau pembicaraan dimulai dengan minat, bakat, dan kemampuan
demikian juga hobi. Setelah negosiasi, konselor membuat perjanjian dengan
klien, kapan dan dimana bisa berbicara lebih serius. Jadi kapan dan dimana bisa
mengadakan hubungan konseling. Paling baik bagi seorang konselor adalah sejak
awal sudah memiliki informasi tentang klien terutama hal-hal yang menyenangkan
klien. Yang penting ciptakan hubungan konseling yang menggembirakan klien dan
tidak langsung ke persoalan inti. Kecuali jika dia yang memulai. Disamping itu agar
klien dapat terbuka, maka hubungan konseling hendaklah bernuansa afektif,
diminta konselor bersikap empati, dan mendorong klien agar terus berbicara
tentang perasaanya.
Kedua: tangkaplah isu
penting seberapa mungkin yang bisa anda lakukan. Karena hal ini amat tergantung
kepada kecerdasan konselor untuk memikirkan ungkapan-ungkapan verbal dan
noverbal yang mungkin mengandung isu atau masalah, mengenai dirinya, ataupun
adanya potensi klien yang kurang berkembang sehingga menjadi masalah baginya.
Makin banyak berbicara menegnai dirinya yang kait-mengait dengan lingkungan,
makin memungkinkan muncul isu tentang keterampilan bahasa atau kalimat atau
ucapan konselor yang membuat klien selalu berbicara mengeluarkan isi hati.
Dalam situasi demikian konselor akan mudah menangkap isu-isu mengenai diri
klien.
Ketiga: berbekal
isu-isu tentang diri klien yang telah ditangkap, maka konselor bekerja dengan
isu tersebut, artinya melakukan proses konseling yang sebenarnya yatiu membantu
agar klien menurunkan stresnya, mampu memahami diri dan masalahnya, mampu
menyusun rencana atau ide-ide yang baik agar dia dapat mengatasi maslaahnya
sendiri.
Keempat: klien menarik
beberapa kesimpulan dengan bantuan konselor. Kemudian agar klien memberikan
evaluasi mengenai jalannya proses konseling serta sikap dan kemampuan calon
konselor dalam upaya memberikan bantuan. Akhirnya klien mengemukakan
rencana/programnya. Selanjutnya janji untuk mengadakan pertemuan berikutnya
dengan konselor, dengan tujuan untuk mengecek sejauh mana rencana klien sudah
dilaksanakan.
B. Praktik Negosiasi
Untuk mempraktikan upaya negosiasi
dengan calon klien, khususnya para siswa siswi dapat ditempuh kegiatan berikut:1.
tandai calon klien dengan berdasarkan informasi yang
ada. Kalau bisa dikaji data yang barkaitan dengan potensinya seperti keahlian,
keterampilan, bakat khusus, hobi, dan sebagainya. Guna data seperti ini adalah
untuk memudahkan pembicaraan tahap awal sehingga membuat klien gembira dan
senang untuk berbicara mengenai dirinya.
2.
amati cslon klien saat dia santai dilaur pelajaran.
Misalnya dia sedang “ngobrol” dengan seorang teman atau sekeolmpok teman. Jika
momen sudah dianggap tepat, mulailah mendekat dengan ramah dna baik, serta
lakukan dialog seperti ini:
a. calok
konselor(CK): “maaf boleh saya mengganggu sebentar?” b. para siswa (PS):
“O..Silahkan”
c. CK: “saya
perkenalkan diri saya sebagai mahasiswa sedang praktik bimbingan dan konseling
disekolah”. d. PS: “O..Jadi
apa yang bapak inginkan dari kami?” e. CK: “Maaf,
panggil saja saya kakak, dan jangan sungkan-sungkan terhadap saya, sebenarnya
saya ingin berbincang-bincang dengan saudara D di tempat terpisah. Bagaimana D,
apakah anda bersedia?” f.
D : “Ada apa ya?” (agak ragu dan curiga) g. CK : “tidak,
hanya sekedar ngobrol ringan saja, boleh kan?”
h. D : “baiklah
kalau begitu, permisi teman-teman”
Jika negosiasi berhasil
diawal seperticontoh diawal diatas, maka negosiasi selanjutnya adalah dengan D,
kapan dia bersedia untuk berbincang-bincang lebih jauh dengan dirinya, dalam
arti proses konseling. Pada nego kedua ini munkin bisa dibuat perjanjian hari,
waktu dan tempat yang sesuai dengan kesediaan dan kebutuhan siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar