Selasa, 21 Maret 2017

bimbingan bagi siswa bermasalah

saat duduk dibangku sekolah seringkali kita dihadapkan oleh siswa yang bermasalah, bahkan kita menganggap siswa bermasalah merupakan momok bagi masyarakat dilingkungan sekolah. Dan tidak jarang siswa yang bermasalah kurang mendapatkan pehatian dari pihak sekolah, mereka dianggap musuh bagi lingkungan sekolah, ketika mereka membuat problem seakan-akan hanya hukuman yang pantas bagi mereka, tiada maaf bagi mereka, sedikit dari lembaga sekolah yang memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa pembuat masalah. Padahal yang mereka butuhkan adalah bimbingan kearah yang lebih baik. Maka dari itu penulis akan sedikit mengulas tentang bimbingan bagi siswa bermasalah.
Siswa bermasalah, walaupun jumlahnya tidak lebih dari 5%, tetap menjadi perhatian lembaga bimbingan dan konseling di sekolah. Namun perlu diingat bahwa tidak semua masalah siswa dapat dibantu guru pembimbing berhubung keterbatasan kemampuan profesional. Karena itu perlu dipilah-pilah mengenai kasus-kasus siswa bermasalah kira-kira sebagai berikut:
1.      Kasus ringan seperti membolos, malas, kesulitan belajar bidang study tertentu, bertengkar, berkelahi dengan teman satu sekolah, merokok, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan.
2.      Kasus sedang seperti gangguan emosional, berpacaran dengan perbuatan menyimpang, berkelahi antar sekolah, kesulitan belajar karena gangguan di keluarga, minum minuman keras tahap pertengahan, mencuri kelas sedang, melakukan gangguan sosial dan asusila.
3.      Kasus berat seperti gangguan emosional berat (neurosis), kecanduan alkohol dan narkoba, pelaku kriminalitas, siswi hamil, percobaan bunuh diri, perkelahian dengan senjata tajam.
Adapun penanggung jawa bimbingan dan konseling terhadap kasus-kasus tersebut ialah sebagai berikut:
1.      Kasus ringan : dibimbing oleh wali kelas dan guru-guru dengan berkonsultasi kepada sekolah atau konselor dan mengadakan kunjungan rumah (home visit).
2.      Kasus sedang : dibimbing oleh guru pembimbing dengan berkonsultasi dengan kepala sekolah, ahli atau profesional, polisi, staff guru dan sebagainya. Dapat pula mengadakan konferensi kasus.
3.      Kasus berat : mengadakan referal (ahli tangan) kepada ahli psikologi dan psikiater, polisi, ahli hukum. sebelumnya diadakan konferensi kasus.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar