saat duduk dibangku sekolah seringkali kita dihadapkan oleh siswa
yang bermasalah, bahkan kita menganggap siswa bermasalah merupakan momok bagi
masyarakat dilingkungan sekolah. Dan tidak jarang siswa yang bermasalah kurang
mendapatkan pehatian dari pihak sekolah, mereka dianggap musuh bagi lingkungan
sekolah, ketika mereka membuat problem seakan-akan hanya hukuman yang pantas
bagi mereka, tiada maaf bagi mereka, sedikit dari lembaga sekolah yang
memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa pembuat masalah.
Padahal yang mereka butuhkan adalah bimbingan kearah yang lebih baik. Maka dari
itu penulis akan sedikit mengulas tentang bimbingan bagi siswa bermasalah.
Siswa bermasalah, walaupun jumlahnya tidak lebih dari 5%, tetap
menjadi perhatian lembaga bimbingan dan konseling di sekolah. Namun perlu
diingat bahwa tidak semua masalah siswa dapat dibantu guru pembimbing berhubung
keterbatasan kemampuan profesional. Karena itu perlu dipilah-pilah mengenai
kasus-kasus siswa bermasalah kira-kira sebagai berikut:
1.
Kasus
ringan seperti membolos, malas, kesulitan belajar bidang study tertentu,
bertengkar, berkelahi dengan teman satu sekolah, merokok, minum minuman keras
tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan.
2.
Kasus
sedang seperti gangguan emosional, berpacaran dengan perbuatan menyimpang,
berkelahi antar sekolah, kesulitan belajar karena gangguan di keluarga, minum
minuman keras tahap pertengahan, mencuri kelas sedang, melakukan gangguan
sosial dan asusila.
3.
Kasus
berat seperti gangguan emosional berat (neurosis), kecanduan alkohol dan
narkoba, pelaku kriminalitas, siswi hamil, percobaan bunuh diri, perkelahian
dengan senjata tajam.
Adapun penanggung jawa bimbingan dan konseling terhadap kasus-kasus
tersebut ialah sebagai berikut:
1.
Kasus
ringan : dibimbing oleh wali kelas dan guru-guru dengan berkonsultasi kepada
sekolah atau konselor dan mengadakan kunjungan rumah (home visit).
2.
Kasus
sedang : dibimbing oleh guru pembimbing dengan berkonsultasi dengan kepala
sekolah, ahli atau profesional, polisi, staff guru dan sebagainya. Dapat pula
mengadakan konferensi kasus.
3.
Kasus
berat : mengadakan referal (ahli tangan) kepada ahli psikologi dan
psikiater, polisi, ahli hukum. sebelumnya diadakan konferensi kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar